"Kemarin Kapolres Banyumas juga sudah rilis. Kalau terbukti nanti bakal diberi sanksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng, AKBP Agus Triatmaja, Semarang, Kamis, 12 Oktober 2017.
Meski begitu, sambung Agus, Bid Propam Polda Jateng masih menyelidiki terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur dalam insiden pembubaran demonstrasi yang menolak proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Gunung Slamet. Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah jurnalis turut menjadi korban kekerasan termasuk wartawan Metro TV, Darbe Tyas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saat ini proses (pemeriksaan) sedang berjalan, Propam Polda Jateng masih mendalami kejadian di sana," ujar Agus.
Insiden kekerasan oleh aparat terjadi dalam asi tolak pembangunan proyek PLTPB Gunung Slamet pada Senin, 9 Oktober 2017. Jalannya aksi yang digelar pada pukul 09.00 WIB berlangsung hingga malam hari.
Sebelumnya, Polisi Banyumas diklaim sudah mengajak dialog dengan peserta aksi agar mereka membubarkan diri saat hari sudah petang. Namun, hingga pukul 20.00 WIB, aksi masih berlangsung dan bahkan peserta aksi mulai membangun tenda.
Beberapa saat kemudian, Polisi mengambil tindakan paksa dengan cara membubarkan aksi. Empat wartawan Banyumas turut menjadi korban kekerasan termasuk wartawan Metro TV.
Menurut Agus, aparat sedang mendalami apakah ada unsur pidana dalam kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut. "Pasti ditindaklanjuti. Sedang didalami dulu apakah memenuhi unsur atau enggak," tegas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)