Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY, Dewo Isnu Broto, menegaskan para pengemudi harus memenuhi seluruh persyaratan yang ada. "Kami berharap pengelola taksi daring bisa memperbaiki diri dan memenuhi persyaratan baru," tegas Dewo usai menghadiri open house dan Kenduri Ageng di Kepatihan Yogyakarta, Jumat 20 Oktober 2017.
Syarat yang harus segera dipenuhi dalam waktu dekat yaitu mengubah SIM yang digunakan pengendara menjadi SIM A Umum dan mengurus stiker tanda khusus taksi online di Dishub.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ketiga adalah penumpang dan pengemudi harus diasuransikan," beber pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Tata Hukum Setda DIY ini
Sementara untuk peraturan lainnya pihaknya akan menentukannya usai menerima salinan resmi revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016. Misalnya soal pembatasan kuota angkutan yang kewenangannya diserahkan ke Pemda.
"Soal kuota juga masih kami perhitungkan,"ucap dia.
Dengan keluarnya revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, Dewo menegaskan akan ada perubahan Peraturan Gubernur yang mengatur soal angkutan sewa khusus."Perubahan akan kami bahas minggu depan," pungkasnya.
Keluarnya aturan baru bakal menjadi batasan-batasan pengemudi taksi daring usai MA membatalkan Permenhub 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pemerintah daerah pun memiliki patokan untuk menegakkan hukum di lapangan.
Revisi Permenhub 26 Tahun 2017 berisi sembilan rancangan poin. Point tersebut diantaranya adanya besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau ada aplikasi berbasis teknologi, penentuan tarif batas atas dan bawah oleh Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur dan adanya bukti kepemilikan kendaraan bermotor atas nama badan hukum atau koperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
