Kepala kantor Kemenag Sleman, Lutfhi, mengatakan santunan ini merupakan hak yang didapat korban dari asuransi yang diambil dari setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
"Besarnya santunan sekitar Rp70 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp30 juta untuk korban luka-luka," ujar Lutfhi saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat (18/9/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, untuk dapat mencairkan santunan, perlu ada serangkaian prosedur dan persyaratan yang harus dilakukan ahli waris.
Pertama, menunjukkan surat keterangan meninggal dunia (Certifikat of Dead/COD) dari Arab Saudi. Kemudian, ada keputusan ahli waris dari Pengadilan Agama, Kementeraian Agama.
"Surat COD biasanya dibawa oleh petugas panitia haji di kloter tempat calon haji pergi. Petugas membawa COD-nya bersamaan dengan kembali calon haji. Lalu ahli waris harus diputuskan dulu oleh Pengadilan Agama," katanya.
Jika surat COD dan ahli waris sudah ada, langkah berikutnya mengumpulkan berkas-berkas identitas korban meninggal sebagai bukti korban adalah calon haji tahun ini.
"Berkas lain seperti bukti pelunasan haji, paspor, KTP dan buku rekening. Semua berkas itu kita satukan. Lalu kita kirim ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag untuk diteruskan ke Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi," katanya.
Setelah semua persyaratan dan berkas terkirim, kedubes di Arab yang akan membantu mencairkan santunan kematian. Sementara itu, pihaknya masih belum mendapatkan surat resmi terkait santunan langsung dari Raja Arab Saudi sebesar Rp3,8 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)