Dukun cabul leluasa beraksi karena menipu korbannya, MTVN - Pythag Kurniati
Dukun cabul leluasa beraksi karena menipu korbannya, MTVN - Pythag Kurniati (Pythag Kurniati)

Pindahkan Janin, Cara Dukun Agus Leluasa Cabuli Remaja

pencabulan
Pythag Kurniati • 12 Februari 2016 19:13
medcom.id, Wonogiri: Agus Sutrisno, 55, leluasa mencabuli seorang remaja perempuan berinisial RPG selama lima tahun di Wonogiri, Jawa Tengah. Modusnya yaitu memindahkan janin dari RPG ke rahim perempuan lain.
 
Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean mengatakan polisi menciduk Agus pada awal bulan Februari 2016. Kini, Jumat 12 Februari, Agus mendekam di sel Mapolres Wonogiri.
 
Peristiwa itu, kata Kapolres, bermula saat RPG meminta bantuan Agus untuk putus dari pacarnya. Agus pun memanfaatkan kesempatan itu.
 
"Agus mengatakan RPG hamil dua bulan dari persetubuhan dengan pacarnya. Agus menawarkan pemindahan janin dari perut RPG ke rahim orang lain," kata Kapolres.
 
Lalu, tersangka mengajak korban ke sebuah hotel untuk melakukan ritual pemindahan janin. Tersangka menaburkan bunga ke tubuh korban berlanjut pada persetubuhan.
 
"Peristiwa itu pertama kali terjadi pada 2011," ungkap Kapolres.
 
Setelah ritual, tersangka mengatakan janin sudah pindah ke rahim seorang perempuan di Karanganyar. Namun perempuan itu meninggal.
 
"Tersangka lalu meminta korban bertanggung jawab dengan menyerahkan perhiasannya," lanjut Kapolres.
 
Persetubuhan itu terjadi berulang kali hingga 2016. Di awal 2016, Agus kembali meminta 'jatah' pada korban yang kini duduk di bangku kuliah. Namun RPG menolak.
 
Agus meradang. Ia lalu mengancam melaporkan kejadian itu ke keluarga korban. Bukan sembarang ancaman, Agus benar-benar mendatangi orangtua korban dan melaporkan kejadian itu.
 
"Pihak keluarga marah lalu melaporkan kejadian itu, beserta Agus, ke Polres Wonogiri," ujar Kapolres.
 
Kini, tersangka mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81. 
 
"Hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif