Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Pramono mengatakan 640 warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari 564 tahanan pidana Umum dan 76 tahanan Pidana Khusus.
Dari 76 tahanan khusus, yang paling banyak adalah tahanan narkoba yakni 68 tahanan. "Pelaku korupsi ada lima tahanan, satu tahanan trafficking dan dua money laundering," ujar Pramono di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Jumat (12/8/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Para pelaku korupsi yang mendapat remisi adalah mereka yang telah menjalani masa tahanan minimal satu tahun dan telah membayar ketentuan seperti membayar denda dan mengembalikan uang korupsi.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap para tahanan yang bebas tobat dan kembali ke jalan yang benar. "Saya harap bisa kerja yang halal. Jauhi tindak kriminal dan narkoba," tegas Sri Sultan.
Berdasarkan catatan Kanwil Kemenkumham DIY, total jumlah tahanan seluruh lapas di DIY per 9 Agustus 2016 adalah 1425 tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)