Koordinator aksi, Baharudin Kamba mengatakan, aksi pengumpulan koin tersebut sebagai bentuk keprihatinan atas tertindasnya masyarakat kecil. Selain itu, aksi tersebut juga bentuk solidaritas untuk memberikan dukungan kepada PKL.
"Kami ingin pejabat di DIY dan Pusat tahu. Ini ada PKL yang digugat. Tentu mereka, PKL, tidak bisa tidur memikirkan bagaimana membayar itu," kata Baharudin di Tugu Yogyakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baharudin berencana menggelar penggalangan koin di gedung-gedung pemerintahan provinsi maupun kota. Di samping itu, ia akan mengajak mahasiswa dan masyarakat umum untuk terlibat.
Dalam penggalangan koin itu, ia melanjutkan, tidak menargetkan sampai berapa nominal akan diperoleh. Namun, penggalangan akan dilakukan hingga ada kepastian hukum terkait gugatan terhadap para PKL.
Uang yang terkumpul akan diberikan pada lima PKL di Jalan Brigjend Katamso yang digugat oleh pengusaha bernama Eka Aryawan. Senin 14 September, kasus tersebut resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta setelah upaya mediasi menemui jalan buntu.
"Kami hari ini mendapat Rp211.600. Nanti jika uangnya sudah dinilai cukup, akan kami serahkan langsung ke lima PKL tergugat. Termasuk kami sampaikan ke majelis hakim," katanya.
Tak hanya aktivis yang terlibat aksi penggalangan itu. Beberapa PKL yang tidak termasuk tergugat juga turut serta dalam aksi. "Kami sengaja ikut aksi ini. Kami juga merasakan hal yang hampir sama," kata Suhatno, PKL di Jalan Mangkubumi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)