"Saya enggak sependapat lembaga peradilan enggak boleh diawasi. Boleh itu. Yang tidak boleh (diawasi) independensi lembaga. kalau hakimnya boleh (diawasi). Intinya MK perlu diawasi," ujar Mahfud di Yogyakarta, Rabu 1 Februari 2017.
Mahfud bilang, pembentukan lembaga pengawasan terhadap MK penting. Sebab,dewan etik MK yang sudah terbentuk tak efektif mencegah pelanggaran dan korupsi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Contoh terakhir hakim MK Patrialis Akbar yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Patrialis ditangkap diduga menerima suap sebesar USD 20 ribu terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dia pun menyarankan, Presiden Jokowi segera mencari pengganti Patrialis Akbar dengan lelang jabatan terbuka. Hal ini betujuan untuk mencegah tindakan korupsi terulang kembali.
"Harus dicari ganti secepatnya biar tugas-tugas dia (Patrialis akbar) tidak terbengkalai," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
