Kepala Bagian Operasional Polres Gunungkidul Komisaris Alaal Prasetyo menjelaskan, di desa dituju polisi memeriksa sejumlah orang, salah satunya berinisial TRD. "Kami justru mendapati ada praktik jual-beli tembakau gorila di sana. TRD ini membawa tembakau gorila," kata Prasetyo saat dihubungi pada Rabu, 1 Maret 2017.
Saat digeledah, sambung Prasetyo, tembakau gorila sudah dicampur tembakau rokok yang biasa dijual. Pihaknya menduga, pencampuran tembakau gorila dengan rokok biasa untuk mengelabuhi petugas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"TRD ini warga Karangmojo. Tapi kami lanjutkan penelusuran," tutur Prasetyo.
Polisi juga menangkap warga Desa Selang, Kecamatan Wonosari, berinisial AES, 23. AES merupakan jaringan pemasok tembakau gorila kepada TRD. Saat pemeriksaan, TRD dan AES mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial TM, warga Surakarta. TM juga ditangkap.
Dari penangkapan tiga orang itu, polisi menyita barang bukti sebungkus rokok berisi 5 linting tembakau gorila, satu bungkus plastik berisi 8 linting tembakau gorila, sebungkus rokok berisi tembakau gorila seberat 4,5 gram, serta uang tunai Rp482 ribu.
"Mereka menjual secara eceran. Tiap linting tembakau gorila dijual Rp35 ribu sampai Rp40 ribu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Mereka terancam bui maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)