Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X -- MTVN/Patricia Vicka
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X -- MTVN/Patricia Vicka (Patricia Vicka)

Draf Pergub Taksi Online di Yogyakarta Selangkah Lagi Disahkan

polemik taksi online
Patricia Vicka • 29 Maret 2017 10:16
medcom.id, Yogyakarta: Draf Peraturan Gubernur soal taksi online di Yogyakarta sudah selesai disusun. Namun, penetapan peraturan tersebut akan menunggu revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diterapkan.
 
"Sudah selesai (draf pergub), tinggal saya tanda tangan. Tapi, menunggu saja 1 April (revisi permenhub diberlakukan)," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kepatihan Yogyakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
 
Sri Sultan berharap, Pergub nantinya bisa memunculkan prinsip keadilan usaha untuk taksi online maupun konvensional.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pengamat transportasi publik Darmaningtyas mengatakan, ditetapkannya pergub nantinya dijadikan momen bagi pengelola taksi online dan konvensional untuk mengevaluasi diri dan berbenah. Jika ingin bertahan di tengah persaingan yang semakin ketat, taksi pelat kuning harus mau meningkatkan pelayanan dan ketersediaan jumlah kendaraan. Termasuk mengadopsi teknologi taksi pelat hitam.
 
"Adopsi teknologi (taksi) pelat hitam dalam hal kemudahan untuk mendapatkan kendaraan. Jangan sampai ketika dibutuhkan oleh konsumen, ketersediaan taksi pelat kuning tidak ada," tutur Darmaningtyas yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
 
Selama ini, lanjut Darmaningtyas, masyarakat kerap mengeluhkan kesulitan untuk mendapatkan taksi pelat kuning ketimbang pelat hitam. Sebab, pengelola taksi pelat kuning seringkali enggan menjemput pelanggan saat berada di lokasi tertentu. Sementara, taksi online bersedia menjemput di manapun pelanggan berada.
 
Darmaningtyas menilai, langkah pemerintah menerbitkan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 sudah benar. Regulasi ini dirasa ideal dan akan menguntungkan banyak pihak, yakni konsumen, pemerintah, dan pengusaha taksi.
 
Dengan adanya regulasi ini, taksi pelat hitam tidak bisa terlalu banting harga. Sehingga, bisa tercipta persaingan usaha yang fair. Ia yakin, nantinya harga taksi pelat hitam tidak akan lebih mahal daripada taksi pelat kuning.
 
Pergub nantinya berisi 11 ketentuan pengelolaan transportasi online. Di antaranya adanya penetapan tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online. Selain itu, taksi online juga diwajibkan menggunakan tanda khusus. Pengemudi taksi online pun diwajibkan memiliki STNK berbadan hukum, bukan STNK atas nama pribadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif