Ini lokasi yang disengketakan PKL dengan pengusaha Eka Aryawan. Foto: MTVN/Mustaqim
Ini lokasi yang disengketakan PKL dengan pengusaha Eka Aryawan. Foto: MTVN/Mustaqim (Patricia Vicka)

Kuasa Hukum Eka Aryawan Anggap Mediasi dengan PKL Tak Perlu

sengketa lahan
Patricia Vicka • 02 Oktober 2015 20:14
medcom.id, Yogyakarta: Kuasa hukum Keraton Yogyakarta memanggil lima Pedagang kaki lima (PKL) dan pengusaha Eka Aryawan pada Jumat 2 Oktober siang. Eka menggugat lima PKL itu sebesar Rp1,2 miliar karena dituding menempati tanah kekancingan (tanah keraton yang disewakan) yang menjadi haknya.
 
Mereka dipanggil untuk melakukan mediasi di jalan Brigjen Katamso, Gondomanan Yogyakarta. Mediasi berlangsung di Kantor Panitikismo Kraton Yogyakarta. Sayangnya mediasi ini gagal terlaksana karena Eka tak datang memenuhi undangan. 
 
Sedianya mediasi akan dilakukan pukul 14.00 WIB. Pihak Keraton meminta tergugat dan penggugat bermediasi tanpa kuasa hukum. Kelima orang PKL tiba di Panitikismo sekitar pukul 13.30 WIB didampingi kuasa hukum. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Mereka berlima segera masuk ke dalam ruangan mediasi tanpa kuasa hukum. Tak beberapa lama tim kuasa hukum Keraton tiba di lokasi dan segera menemui ke lima orang PKL tersebut. Namun setelah menunggu hingga pukul 15.00 WIB, Eka tak kunjung muncul. Akhirnya, pertemuan pun batal.
 
Salah seorang kuasa hukum Keraton, Achil Suryanto, mengatakan mediasi akan dijadwalkan ulang pekan depan. "Mungkin Eka ada keperluan mendadak, Jadi, tidak bisa datang. Lebih baik kita berprasangka baik. Pekan depan kita harapkan Eka bisa datang," kata dia.
 
Kuasa hukum kelima PKL, Ikhwan Sapta Nugeraha membenarkan pihak Panitikismo telah mengirimkan surat undangan kepada Eka Aryawan pada 30 September. Namun, dia tak mendapatkan kabar alasan ketidakhadiran Eka.
 
Sementara itu, kuasa hukum Eka Aryawan, Oencan Purba, mengatakan mediasi tidak lagi diperlukan. "Karena masalah tersebut sudah berada di ranah hukum. Upaya hukum dilakukan karena mediasi yang pernah dilakukan selalu gagal," katanya via telepon.
 
Eka adalah pemegang surat kekancingan (surat sewa pemakaian tanah Keraton) di Jalan Brigjen Katamso. Ia hendak membangun jalan keluar masuk kendaraan di atas tanah Keraton, namun diduga terhalang keberadaan lima PKL yang mendirikan usaha di atas tanah kekancingan. Adapun kelima PKL mengaku memiliki surat-surat lengkap untuk berjualan di sana.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif