Direktur Polair Kombes Endang Karnadi menjelaskan keberadaan kapal diketahui dari laporan nelayan Yogyakarta. Nelayan resah dengan adanya kapal ilegal tak dikenali di perairan Yogyakarta.
"Nelayan resah karena kapal ini memiliki peralatan lebih lengkap dari kapal nelayan. Akhirnya tangkapan nelayan berkurang," ujar Endang di Polda DIY, Kamis (21/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat ditangkap, nakhoda yang membawa 18 ABK tak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan kapal yang sah. Sudah begitu, dia bukanlah nelayan Yogyakarta.
"Nakhoda mengaku membawa kapal dari Pacitan, Jatim. Mereka tidak dapat menunjukkan Surat Izin Penangkapan Ikan dan persetujuan layar. Surat itu harus ada jika ingin sah menangkap ikan," jelas Endang.
Selain itu Polair menemukan uang hasil lelang ikan sebesar Rp6.830.000 dan ikan tangkapan seberat 3,4 ton. "Mereka sudah sempat menjual ikan hasil tangkapannya di atas kapal. Sehingga kami amankan uang hasil penjualan dan ikan hasil tangkapan," tuturnya.
Polair menetapkan status tersangka untuk nakhoda berinisial J, 27, asal Pekalongan, Jawa Tengah.
Kasubid Gakkumdu Polda DIY AKBP Sahat M Hasibuan mengatakan tersangka terancam dikenakan pasal 27 ayat 1, dan pasal 42 ayat 3 pasal 98 UU No 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
