"Pengamanan hakim sifatnya urgent. Dalam RUU Jabatan Hakim yang kami ajukan ke DPR, di antaranya berisi keamanan dan kenyamanan hakim," kata Suparman selepas menjadi pembicara dalam forum peringatan Pekan Konstitusi di gedung Program Pascasarjana Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, Rabu (19/8/2015).
Suparman menjelaskan, tingkat sensitivitas sebagian masyarakat Indonesia cukup tinggi. Tak sedikit hakim yang mengalami intimidasi bahkan kekerasan. Suparman mencontohkan adanya penyerangan dalam proses advokasi hakim di Gorontalo, Aceh, dan Banten.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Secara konkret, pengamanan hakim yang ia ajukan dalam RUU tersebut berupa pengawalan fisik. "Yakni, satu hakim satu polisi," jelasnya.
Menurutnya, masalah menjamin keamanan hakim sudah menjadi kewenangan negara. Ia berharap, RUU tersebut bisa memperoleh persetujuan.
"Jika hakimnya sebanyak 7.500, berarti negara harus menyiapkan 7.500 polisi. Secara umum harus disetujui," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)