Mary Jane memperlihatkan senyumnya saat memeriahkan Hari Kartini, 23 April 2016. Foto: AFP/Suryo Wibowo
Mary Jane memperlihatkan senyumnya saat memeriahkan Hari Kartini, 23 April 2016. Foto: AFP/Suryo Wibowo (Patricia Vicka)

Mary Jane Tak Ada di Daftar Eksekusi Mati Jilid III

eksekusi mati
Patricia Vicka • 25 Juli 2016 20:14
medcom.id, Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi DIY memastikan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso, 31, tidak ikut serta dalam eksekusi mati jilid III. Kepala Kejati DIY Tony Spontana menegaskan Mary Jane belum dieksekusi mati karena masih menunggu kelanjutan proses hukum di Filipina.
 
"Kami masih menunggu. Belum bisa memastikan kapan proses hukum itu selesai," kata dia, di Yogyakarta, Senin (25/7/2016). Ibu dua anak itu kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta. 
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY, Pramono, mengatakan kondisi Mary Jane terpantau sehat dan mentalnya stabil. Sehari-hari, Mary Jane aktif mengikuti kegiatan yang diberikan pihak lapas. Salah satu kegiatan favoritnya adalah bermain voli dan menari.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dia rajin ikut program pembinaan," tutur Pramono.
 
Mary Jane adalah warga Filipina yang ditangkap di Bandara Adisutjipto awal 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin. Mary Jane datang ke Yogyakarta karena diperintahkan majikannya, Maria Christina S. Majelis hakim kemudian memvonis hukuman mati pada akhir 2010. Upaya hukum serta pengajuan grasi yang ditempuh Mary Jane pun ditolak.
 
Namun, ia lolos dalam eksekusi mati jilid II kerena ia diduga sebagai korban perdagangan manusia yang dilakukan sang majikan. Mary Jane diduga dijebak Cristina sebagai kurir narkoba. Christina telah terbukti bersalah dan kini proses hukumnya masih terus berlanjut di Filipina.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif