“Kami siap melaksanakan instruksi Menteri Pertahanan, meski sejauh ini belum ada instruksi tertulis tentang perekrutan kader-kader bela negara,” ujar Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro, Mayor Jenderal Jaswandi, di Makodim 0713/Brebes, Selasa (13/10/2015).
Seperti diketahui, Menteri Pertahanan Ryamicad Ryacudu berkeinginan membentuk 4.500 kader Pembina Bela Negara di 45 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ditargetkan ada 100 juta rakyat yang mau ikut dalam program ini dalam kurun 10 tahun.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ryamizard menegaskan kader bela negara bukan pemberlakuan wajib militer, tetapi sebagai bentuk perwujudan hak dan kewajiban warga negara dalam membela negaranya. "Jangan menuntut hak saja, harus memenuhi kewajiban. Ini diatur dalam Pasal 27 UUD 1945," ungkapnya.
Direktur Bela Negara Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Pertama M Faisal, mengatakan kader bela negara dilatih selama satu bulan di berbagai tempat militer sesuai dengan standar yang sudah diciptakan.
"Kita bekerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah termasuk TNI dan Polri. Kali ini dibentuk pelatihnya dulu dan akan berkesinambungan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
