Aktivitas snorkeling di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. (MTVN/rhobi Shani)
Aktivitas snorkeling di Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. (MTVN/rhobi Shani) (Rhobi Shani)

BTN Karimunjawa Petakan Wilayah Pariwisata

pariwisata
Rhobi Shani • 02 Februari 2016 08:05
medcom.id, Jepara: Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa gencar mensosialisasikan peta zona pemanfaatan pariwisata, seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan setiap tahun. Zona pemanfaatan pariwisata itu dilakukan agar para wisatawan bisa terus menikmati keindahan alam di laut Karimunjawa. 
 
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BTN Karimunjawa, Yusuf Syaifudin, menyampaikan, saat ini wisatawan yang berlibur ke Karimunjawa hanya bisa menikmati keindahan terumbu karang dan ikan-ikan kecil. Sementara, keindahan aneka jenis ikan besar tidak lagi bisa dinikmati lantaran rendahnya kesadaran masyarakat tentang keberadaan zona pemanfaatan pariwisata.
 
“Zona pemanfaatan pariwisata harus betul-betul dimanfaatkan untuk pariwisata, nelayan tidak boleh ambil apapun di zona ini,” ujar Yusuf, Senin 1 Februari. 
 
Yusuf menguraikan, jika nelayan masih mengambil ikan di zona pemanfaatan pariwisata, maka akan mengurangi keindahan pemandangan bawah laut Karimunjawa. Akibat mengabaikan zona pemanfaatan pariwisata, wisatawan hanya bisa menikmati terumbu karang dan ikan kecil. Padahal, keberadaan ikan besar bisa menjadi daya tarik wisata di Karimunjawa.
 
“Maka harapannya, zonasi yang sudah ada ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan semua, agar wisatawan dapat menikmati aktivitas pariwisata dengan nyaman, dan cadangan ikan aman,” harap Yusuf.
 
Saat ini BTN Karimunjawa telah menetapkan zona pemanfaatan pariwisata seluas 1,2 juta hektare dari total luas periaran Taman Nasional Karimunjawa.  Dari luas tersebut meliputi wilayah perairan P ulau Menjangan Besar, Pulau Menjangan Kecil, Pulau Menyawakan, Pulau Kembar, Pulau Tengah, Pulau Kumbang, Pulau Bengkoang, Indonor, dan Karang Kapal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif