"Ada aturannya. Kalau lama tak masuk ya dicopot (diberhentikan secara tak hormat)," kata Ganjar usai mengikuti rapat koordinasi pemulangan eks-Gafatar di ruang rapat Gubernur Jawa Tengah di Kota Semarang, Kamis (21/1/2016).
Ganjar mengaku belum mengantongi data PNS yang terlibat dalam organisasi yang disebut-sebut mengajarkan ajaran sesat itu. Sesuai Pasal 3 Ayat 11 Peraturan Pemerintah Nomer 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, pelanggaran atas kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif. PNS yang bolos lebih dari 46 hari kerja harus diberhentikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Untuk saat ini, Ganjar mengaku masih fokus untuk menyambut kedatangan warga eks-Gafatar dari Pontianak, Kalimantan Barat, di Pelabuhan Tanjung Emas. Rencananya, pemulangan gelombang pertama dilakukan pada Jumat besok siang. Diperkirakan mereka tiba di Semarang setelah menempuh pelayaran selama dua malam satu hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)