Bakti sosial yang dilakukan pengikut Gafatar. Foto: Instagram
Bakti sosial yang dilakukan pengikut Gafatar. Foto: Instagram (Ahmad Mustaqim)

Gafatar Sempat Akan Dibubarkan, Tapi Sekretariatnya Raib

gafatar
Ahmad Mustaqim • 16 Januari 2016 14:48
medcom.id, Yogyakarta: Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) resmi terdaftar sejak 2010 di Yogyakarta. Tak lama usai diresmikan, organisasi itu mendirikan sekretariat di tiga kabupaten dan satu kota di Yogyakarta.
 
Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Supriyono, mengungkapkan organisasi yang kini dinilai sesat sejumah kalangan itu, memenuhi persyaratan saat mengajukan Surat Ketwrangan (SKT) di instansinya. "Saat itu, Gafatar dalam AD/ART-nya memenuhi syarat dan tidak menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila," kata Agus saat dihubungi, Sabtu (16/1/2016).
 
Agus menjelaskan, usai terdaftar, organisasi Gafatar dinilai mengalami perubahan. Namun, adanya perubahan itu tak lantas kemudian dilaporkan ke Kesbanglinmas.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, Gafatar secara tak langsung melanggar aturan tersebut. "Karena melanggar, Kesbanglinmas berencana membubarkan organisasi itu," ucapnya.
 
Saat hendak mengambil tindakan, sekretariat yang digunakan Gafatar justru sudah tak ditemukan lagi. Kemudian, lanjutnya, instansinya hanya melakukan pemantauan.
 
Beberapa minggu terakhir ini Gafatar menyedot perhatian publik lantaran dianggap membawa pergi sejumlah orang dari keluarganya. Agus mengaku telah menginstruksikan Kebanglinmas di setiap kabupaten/kota memantau kiprah organisasi yang menyatakan bergerak di bidang sosial ekonomi, pertanian, dan pemberdayaan masyarakat ini.
 
"Memang kita sekarang kesulitan karena sekretariatnya kosong semua. Mengenai anggota dan informasi lebih lanjut tentang Gafatar juga belum bisa ditelusuri," kata Agus.
 
Agus mengusulkan perlunya pengkajian ulang, dari pemerintah maupun mitra kerja, terkait kewaspadaan masyarakat terhadap provokasi organisasi yang "menjanjikan" surga. Oleh sebab itu, pengawasan dan penindakan konkret perlu dilakukan para pemangku kepentingan. "Jika ada pelanggaran hukum dan undang-undang, seperi halnya orang hilang, polisi yang lebih tahu dan berhak menindak," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif