Warga penolak pabrik semen di Sukolilo, Pati hadiri sidang di PTUN Semarang, Jateng, Selasa (17/11) setelah semalam longmarch sejauh 80 km. (Metrotvnews.com/Deo Dwi Fajar)
Warga penolak pabrik semen di Sukolilo, Pati hadiri sidang di PTUN Semarang, Jateng, Selasa (17/11) setelah semalam longmarch sejauh 80 km. (Metrotvnews.com/Deo Dwi Fajar) (Deo Dwi Fajar Hari)

Usai Jalan 80 Km, Warga Penolak Pabrik Semen Hadiri Sidang PTUN Semarang

semen
Deo Dwi Fajar Hari • 17 November 2015 11:59
medcom.id, Semarang: Ratusan warga dari lima Kabupaten di Jawa Tengah, yang terkena dampak pendirian pabrik semen di Kecamatan Sukolilo, Pati ramai-ramai men‎datangi Pengadilan Tata Usaha Negara di Jalan Abdurahman Saleh, Semarang, Selasa siang 17 November.
 
"Saya dan teman-teman lain, dari warga yang kena dampak, menolak keras pabrik semen. Karena pabrik semen merusak lingkungan. Kita minta hakim membatalkan pendirian pabrik semen," ujar Rahmono, salah satu peserta aksi dari Kabupaten Pati.
 
Sebagai simbol kuatnya penolakan, warga dari Kabupaten Pati, Kudus, Grobogan, Blora, dan Rembang itu sengaja berjalan kaki. Aksi longmarch itu dimulai dari Pati menuju PTUN Semarang, atau sekira 80-an kilometer.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dalam aksi tersebut, banyak ibu-ibu yang hampir pingsan di tengah jalan karena kelelahan. "Tadi malam kita sampai di Semarang, kita istirahat bersama di Musium Ronggowarsito. Pagi tadi, tanpa mandi kita semua langsung menuju PTUN untuk mengawal jalannya sidang," tambah Rahmono.
 
Tiba di PTUN, warga membentangkan aneka poster penolakan. Seperti "Lindungi Lingkungan Kami", "Jauhkan Polusi Semen dari Kami", "Pabrik Semen Mencemari Lingkungan", "Tolak Pabrik Semen", dan banyak lagi. 
 
Sidang dimulai pukul 09:30 WIB. Sidang mengagendakan putusan izin pendirian pabrik semen di Sukolilo, Pati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif