Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum
Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY, Tri Saksana mengatakan penangkapan pelaku tersebut dimulai dari temuan dugaan jual-bali satwa melalu media sosial Facebook oleh Centre for Orangutan Protection (COP). Pemantauan pelaku tersebut dilakukan setidaknya selama dua bulan.
"Pada hari Jumat, 4 Agustus 2017, pelaku kami tangkap di rumahnya di kawasan Banguntapan, Bantul," ujar Tri Saksana dalam konferensi pers di Wildlife Rescue Centre (WRC) Kulon Progo, Yogyakarta, Senin, 7 Agustus 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Petugas menyita 13 hewan dilindungi. Terdiri dari lima ekor kucing hutan (felis bengalensis) dan dua jelarang (ratufa bicolor). Lalu, masing-masing seekor trenggiling (manis javanica), binturung (arctictis binturong), alap-alap (accipitridae), landak (hystrix sp), dan garangan jawa (herpestes javanias). Juga, selembar kulit kandil (tragulus spp).
Pelaku, kata dia, menaruh hampir semua hewan dilindungi di depan rumahnya. "Rumah pelaku ini, kan, agak jauh dari keramaian. Jadi mungkin dikira sudah aman untuk menyembunyikan barangnya," ujar dia.
Widodo berperan sebagai pedagang. Widodo merupakan pelaku lama dalam kasus yang sama. Tri Saksana mengatakan masih ada orang di atas pelaku tersebut. Kini, Widodo berada di tahanan Mapolda Yogya.
Adapun modus operasi jual beli satwa itu yakni pembeli cukup mentransfer sejumlah nominal yang harga satwa yang telah disepakati, yang kemudian satwa akan dikirim ke pembeli melalui jasa pengiriman barang.
"Pemasok satwa ke pelaku ini belum ketangkap. Untuk pembeli satwa mereka para penyuka hewan. Ada (membeli) ke rumahnya langsung dan janjian," ungkapnya.
Tri Saksana berharap bagi semua jasa pengiriman barang dan armada angkutan untuk lebih selektif dan selalu melakukan pengecekan barang-barang yang akan dikirim.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Koordinator Polisi Hutan BKSDA Yogyakarta, Purwanto mengatakan barang bukti satwa masih dititipkan di WCR Kulonprogo sampai nanti proses pemberkasan pelaku dilimpahkan ke kejaksaan. "Selanjutnya menunggu perkembangan lebih lanjut," cetusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)