Sekretaris RT 03 Kelurahan Mujamuju, Sugianto, mengatakan, ada sekitar enam warganya yang terdampak dari rencana pembangunan mes di tanah seluas 1.718 meter persegi itu. Ia mengatakan warganya mempersoalkan IMB yang dipasang sejak April 2017 lalu dan kini telah dimulai proses pembangunan.
"IMB dipasang bulan April tapi warga belum tanda tangan. Warga belum mendapat sosialisasi tentang perizinan rencana pembangunan itu," kata Sugianto di kawasan Kelurahan Mujamuju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Senin, 28 Agustus 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut dia, pihak perusahaan pernah melakukan sosialisasi jauh IMB dipasang. Sosialisasi itu tentang batas tanah dan rencana pembangunan perumahan karyawan.
"Katanya kalau nanti akan ada pembangunan mau sosialisasi lagi. Tapi kok tiba-tiba pembangunan pondasi sudah jalan sampai sekarang belum ada sosialisasi ke warga terdampak seperti yang dibilang sebelumnya," kata dia.
Ia mengatakan warga telah mengadu ke Pemerintah Kota Yogyakarta dan pihak perusahaan bakal diperiksa. Selain itu, warga juga mengadu ke DPRD Kota Yogyakarta soal masalah itu. "Kami juga sudah ada pertemuan di tingkat kecamatan tapi tidak ada kesepakatan," tuturnya.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Nasrul Khoiri, mengatakan, warga sudah mengadu soal itu. Ia menduga ada dua hal yang kemungkinan terjadi, yakni dugaan pemalsuan dokumen dan tak ada sosialisasi dari tingkat RT.
"Warga sudah menyampaikan surat keberatan ke dinas perizinan. Pihak perusahaan sebagai pemikik IMB kabarnya sudah diundang. Ditanyakan apakah ada dugaan pemalsuan dokumen atau tak ada sosialisasi," ujarnya.
Menurut dia, soal pemalsuan dokumen kemungkinan tidak ada. Sebab, katanya, warga terdampak mendapat ganti rugi atau dana taliasih. Soal sosialisasi, pihak pemilik IMB mengaku sudah berkomunikasi dengan RT dan disilakan membangun.
"Tapi masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Tanda tangan (di dalam dokumen perizinan) identik, ada satu yang tidak. Jika pemalsuan tanda tangan, warga bisa membawanya ke ranah pengadilan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)