"Saya sudah lama tak menemukan pil itu di Kabupaten Tegal. Sepertinya sudah tidak beredar," kata Kepala Dinkes Kabupaten Tegal, Hendadi Setiaji, Senin, 18 September 2017.
Menurut Hendadi, berdasarkan edaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Jateng, peredaran pil PCC juga hingga saat ini tidak ditemukan di wilayah Jawa Tengah. Keberadaannya sebagai obat yang diresepkan dokter sudah dilarang sejak 2013 karena kerap disalahgunakan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Efek dari pil itu memang sangat membahayakan jika disalahgunakan. Efeknya bisa menghilangkan nyawa orang," ujarnya.
Untuk itu, Hendadi mengaku tetap akan selalu waspada terhadap peredaran pil tersebut. Dia akan melakukan langkah-langkah antisipasi. Di antaranya, dengan membentuk satgas yang di dalamnya terdapat pokja cegah tangkal. Satgas ini untuk menindaklanjuti Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Jateng.
"Satgas ini terdiri dari lintas sektor. Selain Dinas Kesehatan juga ada POM (Pengawasan Obat dan Makanan) sebagai fungsi penindakan," ungkapnya.
Selain itu, upaya antisipasi juga dilakukan Dinas Kesehatan melalui program Promosi Kesehatan (Promkes), dan Program Kesehatan Peduli Remaja (PKPR). "Kemudian mensosialisasikan bahaya narkoba salah satunya yang terbaru adalah PCC," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)