“Kami meminta tarif taksi yang menggunakan aplikasi online di Solo yaitu sebesar Rp 25 ribu,” ujar Ketua Barisan Anti Angkutan Ilegal (Bantai) Solo Raya, Pramono, Selasa, 24 Oktober 2017.
Puluhan sopir yang bernaung di Forum Komunikasi Angkutan Umum Surakarta ini didengarkan aspirasinya oleh Wakil Wali Kota Surakarta Ahmad Purnomo dan Kepala Dinas Perhubungan Hari Prihatno.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Pramono, selama ini taksi daring selalu mematok harga di bawah harga angkutan umum konvensional. Imbasnya, mematikan pendapatan sopir angkutan umum konvensional.
Ia mencontohkan, tarif becak maupun ojek konvensional yang berkisar antara Rp10 ribu sekali tarikan. Tapi, tarif kendaraan daring bisa lebih murah dari itu. Apalagi, jika ada promo-promo tertentu.
“Kalau tidak diatur sudah jelas mematikan kami,” katanya. Mereka meminta Revisi Permenhub 26 Tahun 2017 benar-benar diberlakukan per 1 November 2017.
Para sopir angkutan konvensional ini juga mendesak pemerintah agar tegas menyatakan kuota nol untuk taksi pelat hitam. Mereka pun menuntut pemerintah membatasi jumlah ojek daring di wilayah Kota Surakarta.
Mereka berharap tuntutan tersebut diteruskan oleh Wali Kota Surakarta kepada Gubernur Jawa Tengah. Tuntutan itu dituangkan dalam kertas yang dibubuhi tanda tangan oleh perwakilan pengemudi becak, pengemudi angkot, ojek konvensional serta taksi konvensional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)