Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Layanan Hukum Pemda DIY, Ade Bayu Kristanto, mengatakan, MA menolak gugatan itu menjelang akhir 2015. Ia mengakui baru menerima salinan putusan itu baru-baru ini.
"Kami baru menerima salinan putusan itu dua minggu lalu. Artinya, surat instruksi itu tidak dibatalkan," kata Ade Bayu saat di Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Kamis (14/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ade Bayu mengatakan, MA menolak gugatan berupa uji materi dari Handoko karena bukan ranahnya. MA, menurut dia, menolak karena surat instruksi itu bukan produk perundang-undangan.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pernah pula dilaporkan ke Presiden Joko Widodo oleh Gerakan Anak Negeri Anti Diskrinasi (GRANAD), akibat masih menjalankan instruksi itu. Surat laporan tertanggal 12 September 2015 dan nomor 001/GRANAD/IX/2015 itu bertuliskan "Laporan Tentang Potensi Indikasi Gerakan Separatis di DIY" yang dikirim melalui pos pada Senin, 14 September 2015.
Selain itu, Komnas HAM juga telah dua kali merekomendasikan Pemrintah DIY untuk tidak memberlakukan surat instruksi itu. Alasannya, instruksi tersebut bertentangan dengan UU Pokok Agraria.
Terkait adanya rekomendasi Komnas HAM agar Pemerintah DIY tidak memberlakukan instruksi itu, Ade Bayu enggan memberikan tanggapan. "Putusan MA harus kita hormati," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)