Kumini, 36 tahun, warga Desa Nyamplungsari Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, sang pelaku penimbunan masih dalam penyidikan anggota Polres Pemalang. Diduga masih ada pelaku penimbun pupuk subsidi lainnya yang berjualan di Kabupaten Pemalang.
"Anggota Satreskrim berhasil menyita pupuk bersubsidi dari tersangka seberat 11 ton, laporan tersebut didapat dari salah petani yang membeli pupuk bersubsidi dengan harga di atas harga yang telah ditentukan pemerintah," jelas Kasatreskrim Polres Pemalang, Iptu R. Haryo Setyo SH. Mkrim, di Pemalang, Sabtu (6/6/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Iptu R. Haryo Setyo mengatakan jika anggotanya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus penimbunan tersebut karena dirinya menduga adanya para penimbun pupuk bersubsidi lainnya.
"Kami akan terus melakukan penyidikan karena ada laporan lagi yang menyatakan banyak penimbun lain," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AHL)