Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengemukakan Perda tersebut tergolong baru lantaran baru diterapkan pada Desember 2015.
“Hingga saat ini kita terus lakukan sosialisasi. Tiap pemondokan harus memiliki izin, jika tidak, kita beri teguran tertulis hingga ditutup,” ungkap dia, Jumat (08/04/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebagian besar bangunan indekos berupa rumah dengan kamar-kamar kos, bangunan khusus indekos dan indekos eksklusif. Arif memaparkan masih menemui beberapa kendala dalam melakukan pendataan ribuan indekos di Kota Solo itu.
“Ketua RT tidak dapat mendata kos-kosan di wilayahnya karena pemilik biasanya mengabaikan Ketua RT untuk masalah pendataan,” lanjutnya.
Selain itu, pendataan sulit dilakukan karena pemilik indekos yang tidak berada di tempat. “Kan investor-investor itu biasanya cuma investasi rumah aja, tapi yang jaga orang lain,” ungkap dia.
Arif meminta setiap indekos segera mengurus TDUP secepatnya dengan cara mengisi formulir serta melampirkan dokumen identitas pemohon, NPWP, akta pendirian, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan serta surat pernyataan untuk memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara usaha pemondokan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)
