Sekaten merupakan upacara peringatan Maulid Nabi. Kata "sekaten" berasal dari syahadatain ('dua kalimat syahadat'). Sekaten merupakan cara keraton mengajak rakyat untuk memeluk agama Islam. Untuk menarik minat masyarakat, keraton membunyikan dua gamelan (Kiai Guntur Madu dan Guntur Sari). Keramaian itu dimanfaatkan penjual musiman untuk menjajakan dagangan.
Karena itu, tiap kali Sekaten selalu muncul pedagang musiman di sekitar Alun-alun Utara Keraton Surakarta. Kawasan itu berubah menjadi pasar malam sebulan penuh. Namun, kini Alun-alun Utara digunakan sebagai tempat dagang sementara pedagang Pasar Klewer, yang terbakar akhir tahun 2014.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Namun, Pemerintah Kota Solo menganggap pedagang tak mengantongi izin. Belakangan, Komite Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) juga menyoal keberadaan pedagang itu.
Komite meminta seluruh pedagang dan wahana permainan harus segera pindah dari Benteng Vastenburg. Pasalnya, tempat itu merupakan bangunan cagar budaya yang harus dilindungi.
Ketua Presidium Komite Peduli Cagar Budaya Nusantara, Agus Anwari mengungkapkan seluruh kegiatan di bangunan cagar budaya yang memakan waktu lebih dari dua hari harus terlebih dulu mendapatkan izin dari Badan Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.
"Seharusnya untuk memindahkan pedagang Sekaten ke Benteng harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Cagar Budaya Jawa Tengah. Sekarang dilihat saja betapa kumuhnya dan tidak ada jaminan jika ada vandalisme di sana," terang Agus saat dijumpai di Solo, Kamis (17/15/3015).
Ribut mengenai lahan bagi pedagang Sekaten juga disayangkan oleh KPCBN. Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak terjadi jika sebelumnya ada kajian matang menyangkut penggunaan Alun-alun Utara sebagai tempat sementara pedagang Pasar Klewer.
"Itu sudah kami sampaikan, dulu. Pemerintah dan TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) sebagai pengambil keputusan harus bicara," tutur Agus.
Senada dengan pernyataan Agus, Pemkot telah melayangkan surat untuk memindahkan wahana permainan sekaten dari Benteng Vastenburg. Pemkot memberi kelonggaran hanya wahana permainan yang diwajibkan segera pindah.
Wakil Pengageng Sasana Wilapa, Kanjeng Pangeran Aryo (KPA) Winarno Kusumo mengatakan hingga saat ini keraton belum menerima surat apapun dari Pemkot.
“Kami menggunakan Benteng Vastenburg sudah seizin pemiliknya. Kami sudah kantongi suratnya,” ujarnya.
Sekadar informasi, kepemilikan Benteng Vastenburg berada pada pihak swasta. Sedikitnya ada sembilan kepemilikan swasta dalam lahan Hak Guna Bangunan itu. Mestinya, HGB habis pada 2012. Namun, pada 2002, HGB justru diperpanjang hingga tahun 2032.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)