"Per 2013, izin usahanya dicabut terkait kegiatan penempatan, perekrutan, dan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI)," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/1/2017).
Sebelum dibawa ke luar negerim perempuan tersebut ditampung di sebuah rumah milik warga berinisial H di Jalan Solo Tawangmangu, Kecamatan Karangpandan. Kini, H sedang dalam pemeriksaan di Balai Pengawasan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jawa Tengah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan penyidik Polda Jawa Tengah,” kata dia.
Kepolisian, kata dia, mendalami pula kemungkinan unsur perdagangan manusia dalam kasus ini. Ade Safri menjelaskan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, belasan perempuan ditemukan di tempat peampungan perusahaan penyalur TKI yang diduga illegal pada Kamis (12/01/2017) malam. Mereka berasal dari berbagai daerah seperi Nusa Tenggara Barat, Kediri, Trenggalek dan Magelang.
Menurut keterangan salah seorang calon TKI, mereka bersedia dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga di luar negeri lantaran gaji yang menggiurkan.
“Ditawari gaji hingga Rp 5 juta di Singapura,” ungkap calon TKI asal Lombok, HR.
Saat ini mereka masih menempati rumah di Jalan Solo Tawangmangu, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tanpa kepastian. Polres Karanganyar bekerja sama dengan Pemda memberikan perlindungan dan layanan sementara sampai dua belas calon TKI menjalani pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)