Bangunan-bangunan itu berlokasi di area milik Perhutani. Pembongkaran melibatkan Polres Batang, Pul Hut Perhutani KPH Kendal, dan Kodim 0736 Batang, Selasa 20 Desember.
Pedagang pasrah melihat petugas meratakan warung semipermanen mereka dengan tanah. Mereka tak melawan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kepala Satpol PP Batang, Himawan, mengatakan keberadaan warung disalahgunakan. Bukan hanya menjual kopi, warung disinyalir menjadi lokasi prostitusi atau esek-esek. Itu melanggar penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011 tentang pemberantasan pelacuran di wilayah Kabupaten Batang.
"Kami targetkan satu hari sudah selesai. Apalagi dengan menggunakan alat berat berupa backhoe. Kami yakin semuanya sudah rata. Namun begitu, kami persilakan para pedagang yang masih menginginkan barang-barang yang masih dipakai untuk diambilnya," kata Himawan.
Menurutnya, jauh sebelum dilakukan eksekusi ini para pedagang sudah diberikan sosialisasi. Mereka diminta untuk mengosongkan dan meninggalkan warung, jika ingin membongkar sendiri juga dipersilakan, sebab dari pemerintah tidak ada uang ganti rugi.
"Keterlibatan para anggota TNI dan polri dengan dibantu Polhut Perhutani KPH Kendal serta Muspikan Kecamatan Gringsing, Alkhamdulilah kegiatan berjalan lancar tanpa ada provokasi terhadap para pedagang dari manapun. Mereka (pedagang,Red) sadar dengan sendiri membongkar warungnya sendiri-sendiri sebagian," katanya.
Kapolsek Gringsing AKP Ahmad Al Munasifi mengatakan peredaran minuman keras di wilayah itu berisiko tak terkontrol. Sehingga petugas perlu menegakkan Perda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
