Konferensi pers terkait tax amnesty di DIY, MTVN - Vicka
Konferensi pers terkait tax amnesty di DIY, MTVN - Vicka (Patricia Vicka)

Tiga Wajib Pajak di DIY Terancam Disandera

tax amnesty
Patricia Vicka • 30 Maret 2017 14:19
medcom.id, Yogyakarta: Tiga wajib pajak di DI Yogyakarta terancam disandera atau gijzeling bila tak mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Sementara program tax amnesty periode III berakhir besok, Jumat 31Maret 2017.
 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yuli Kristiyono mengatakan tiga wajib pajak itu berbentuk badan usaha. Mereka memiliki ketetapan pajak di atas Rp100 juta.
 
"Total nilai pajak yang belum dibayar ketiganya yaitu Rp20 miliar," kata Yuli dalam jumpa pers di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, 30 Maret 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Yuli menjelaskan ketiganya sudah melalui sejumlah tahap. Mulai dari pemeriksaan bukti pajak, penetapan pajak, banding ke pengadilan pajak dan MA, serta ketetapan pajak inkrah.
 
DJP pun sudah melakukan penelusuran aset tiga wajib wajib pajak itu. Hasil penelusuran menyatakan ketiganya mampu membayar pajak. 
 
Namun sebelum menyandera, Kanwil DJB DIY masih harus menunggu izin dari Menkeu untuk menerbitkan surat penyanderaan.
 
Sementara itu, 217 pengemplang pajak masih menjalani proses hukum. Mereka memiliki ketetapan pajak di atas Rp1 juta.
 
DJP DIY pun menggandeng kepolisian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) setempat untuk menegakkan proses hukum pada pengemplang pajak. "Kemenkum HAM juga sudah menyiapkan ruangan untuk gijzeling di Rumah Tahanan Wirogunan," ujar Yuli.
 
Lantaran itu, Yuli meminta seluruh wajib pajak memanfaatkan sisa waktu untuk mengikuti program tax amnesty. 
 
Sementara itu Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan siap membantu dan mendampingi DJP DIY dalam upaya penegakkan hukum. Termasuk, menjemput paksa pengemplang pajak.
 
"Kami siap backup penuh dari mulai penelitian, proses penyelidikan, penangkapan, pendampingan psikolog sampai penahanan wajib pajak," pungkas Dofiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif