Foto ilustrasi. (Ant/Oky Lukmansyah)
Foto ilustrasi. (Ant/Oky Lukmansyah) (Kuntoro Tayubi)

Nelayan Tegal Minta Larangan Cantrang Diundur Dua Tahun

cantrang
Kuntoro Tayubi • 03 Januari 2017 14:38
medcom.id, Tegal: Larangan penggunaan alat tangkap cantrang mulai berlaku 1 Januari 2017. Namun, nelayan mengklaim pemerintah telah mengundur batas akhir hingga Juni 2017. Nelayan juga berharap masa toleransi minimal dua tahun. 
 
Koordinator Front Nelayan Bersatu (FNB) Bambang Wicaksana mengatakan, surat keputusan resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pengunduran waktu larangan penggunaan cantrang belum turun. Kalau sudah ada surat resminya, baru akan menentukan sikap.
 
"Belum ada hitam putihnya, baru dari omongannya Pak Gubernur. Jadi kami masih belum bisa bersikap," kata Bambang, Selasa (3/01/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurutnya, waktu enam bulan tidak akan cukup bagi nelayan untuk mengganti alat tangkap dan menyelesaikan tanggungan kredit di perbankan. Jika dipaksakan, akan timbul masalah lagi dan muncul gejolak.
 
Bambang meminta aturan pengunduran waktu pemberlakuan cantrang, bobot hukumnya setara dengan regulasi yang melarang, yakni Permen Nomor 2 Tahun 2015. Sebab, meski sudah ada keputusan pengunduran pelarangan, nelayan masih kerap terjaring operasi penggunaan cantrang ketika melaut.
 
"Dasar hukumnya harus setara dengan Permennya, jangan hanya sebatas surat edaran," tuturnya.
 
Dibeberkan, di Jawa Tengah baru 20 unit dari 1.500 unit kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang yang sudah mengurus penggantian alat tangkap. Baru proses mengurus administrasi perijinannya, belum operasional.
 
Sementara, Ketua Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) Susanto Agus Priyono, tetap berharap pemerintah mencabut peraturan yang melarang pengunaan alat tangkap cantrang. 
 
"Dari awal kita tegas menolak, termasuk pengunduran pemberlakuan larangan. Kalau sekarang diundur lagi pemberlakuannya, kami harus koordinasi lebih dulu dengan nelayan lain," kata Susanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif