Ada tiga alasan yang dikemukanan nelayan. Keberatan yang pertama terkait ekonomi. Sebab, pengadaan alat tangkap baru pengganti cantrang membutuhkan biaya mahal.
Kedua, proses verifikasi kapal dengan alat tangkap baru membutuhkan waktu tidak sebentar, serta merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan sistem daring.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Tak Gunakan Cantrang, Hasil Tangkapan Ikan di Jepara Naik Drastis
Keberatan yang ketiga adalah para nelayan ragu perizinan akan segera terbit setelah mengganti alat tangkap dan verirfikasi kapal selesai.
"Karena jika tidak, sumber pendapatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari akan tersendat," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi, dikutip Antara, di Semarang, Kamis (24/11/2016).
DKP Jateng, kata dia, akan menyampaikan keberatan nelayan ke KKP agar bisa ditindaklanjuti. Harapannya, agar toleransi kembali diperpanjang.
Perlu diketahui, toleransi penggunaan cantrang bagi nelayan berakhir Desember 2016. Itu sesuai Surat Edaran Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bernomor 14319/PSDKP/IX/2015 tertanggal 30 September 2015.
Baca: Cantrang Dilarang, Nelayan Disarankan Cari Usaha Lain
Kebijakan toleransi ditempuh setelah melalui serangkaian diskusi dan pertemuan dengan pihak terkait berdasarkan kondisi yang terjadi di lapangan.
Pada 2015, di Jateng tercatat sebanyak 10.758 nelayan, 1.248 di antaranya menggunakan cantrang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
