Padahal, anak perlu mendapat perlakuan khusus. Mencampurkan tahanan anak dengan dewasa bisa membawa pengaruh buruk.
"Sekarang (anak) pelaku kriminal hanya ditahan sementara di lapas yang ada. Kami dukung tahanan anak," kata anggota DPR DIY Eko Suwanto dalam seminar bertajuk Strategi Mewujudkan Jogja Bebas Klitih di kantor DPRD DIY, Kamis, 16 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kasus kekerasan pelajar (klitih) yang marak terjadi akhir-akhir ini membuat pihak kepolisian mengambil sanksi tegas. Polisi tak segan mengganjar pelaku dengan hukuman kurungan penjara walau masih di bawah umur.
Eko mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham DIY terkait penjara anak ini.
Sanksi sosial
Namun, menurutnya, sanksi pidana bukanlah satu-satunya langkah untuk menekan kasus kekerasan pelajar. Orang tua dan masyarakat perlu terlibat untuk menjaga perilaku anak.
Sanksi sosial perlu dihidupkan kembali dipadu dengan kecanggihan teknologi untuk menimbulkan efek jera. Misalnya, ia mencontohkan, jika ada segerombolan anak-anak melakukan tindakan kriminal, masyarakat bisa memfoto pelaku. Kemudian melaporkan pada aparat dan pemerintah desa setempat.
"Anak-anak yang ketahuan bawa senjata tajam difoto. Lalu nanti bapaknya kena sanksi disuruh kerja bersihin pos ronda," jelas politikus PDIP ini.
Kapolda DIY Brigjen Ahmad Dofiri mengatakan pihaknya sudah berhati-hati dan memberi perlakuan khusus pada pelaku klitih yang masih di bawah umur. Seluruh tersangka kasus klitih akan dititipkan ke Polsek Ngampilan.
"Sekarang mereka ditahan sementara di Polresta. Nanti akan dititipkan ke Polsek Ngampilan. Kami siapkan ruangan desain khusus anak di Polsek Ngampilan," pungkasnya.
Catatan Polda DIY, hingga Maret 2017, ada 44 laporan kekerasan. Terdiri dari 2 laporan kasus di Polres Kota Yogyakarta, 21 kasus di Polres Sleman, 15 Kasus di Polres Bantul, empat kasus di Polres Gunungkidul dan satu kasus di Kulon Progo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
