Kuasa Hukum Sanawi, Rokhmanto, sedang memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan di Tegal, Jawa Tengah. (Metrotvnews.com/Kuntoro Tayubi)
Kuasa Hukum Sanawi, Rokhmanto, sedang memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan di Tegal, Jawa Tengah. (Metrotvnews.com/Kuntoro Tayubi) (Kuntoro Tayubi)

Rumah Kena Proyek Tol, Bos Warteg Surati Presiden

tol
Kuntoro Tayubi • 28 Desember 2016 16:28
medcom.id, Tegal: Rumah pengusaha Warung Tegal alias Warteg terimbas proyek Tol Pejagan-Pemalang seksi III (Brebes Timur-Tegal). Dia tak puas dengan besaran ganti-rugi lahan yang diberikan.
 
Berbagai upaya hukum telah ditempuh bos Warteg bernama Sanawi itu. Saat ini, dia tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
 
Sembari menunggu putusan, warga Desa Sidakaton, Dukuhturi, Kabupaten Tegal itu, lantas menulis surat pada Presiden, Gubernur Jawa Tengah, hingga Menteri Dalam Negeri. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Sampai sekarang, putusan kasasi dari MA belum turun. Kami masih menunggu hasilnya,” kata Tim Kuasa Hukum Sanawi, Rokhmantono, Rabu (28/12/2016).
 
Dia menjelaskan, surat yang dilayangkan ke presiden berisi proses pembebasan lahan yang tidak mempertimbangkan hak-hak Sanawi sebagai warga sipil. Dia memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan yang sah.
 
Dikatakan, besaran ganti rugi hanya dihitung dari aspek fisik yakni material tanah dan bangunan saja. "Padahal ada aspek nonfisik seperti lama tinggal, dari mana harta benda diperoleh, dan lainnya,” sambungnya.
 
Dalam surat tersebut, pihaknya juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengabaikan Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
 
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.  
 
"Kami berharap Pak Presiden bisa memperhatikan surat tersebut. Hal itu agar pengabaian hak-hak masyarakat dalam setiap proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum tidak terjadi lagi," imbuhnya.
 
Sanawi keberatan atas besaran ganti rugi yang diajukan oleh panitia pembebasan lahan, yaitu Rp1,5 miliar. Menurutnya, berdasarkan taksiran, rumah milik Sanawi seharusnya bernilai kurang lebih Rp2,85 miliar.
 
Sanawi lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi. Namun, gugatan ditolak lantaran dianggap terlambat atau kedaluwarsa karena melewati jangka waktu 14 hari. Melalui kuasa hukumnya, Sanawi lalu mengajukan kasasi ke MA.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif