Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Hartaya menyampaikan, meski pihaknya mengetahui kondisi jembatan penghubung dua kabupaten itu sudah rusak, pemerintah Kabupaten Jepara tak melakukan perbaikan.
Sebab, pengelolaan jembatan tersebut kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jratun Seluna. “Jadi bukan milik Pemkab Jepara, sehingga kami tidak berani membangunnya,” ujar Hartaya, Senin 27 Maret 2017.
Meski dalam kondisi sudah rapuh, jembatan dengan kontruksi besi baja itu masih dimafaatkan warga di dua kecamatan tersebut. Mulai pejalan kaki sampai pengendara mobil. Tepat di samping jembatan yang roboh, berdiri dua penyangga jembatan di ke dua sisi sungai.
Ditambahkan Hartaya, penyangga jembatan yang baru selesai dibangun itu, dibangun oleh pemerintah Kabupaten Demak.
“Sudah ada penyangga yang bangun Pemkab Demak, tinggal melanjutkan atasnya. Kan tidak mungkin Pemkab Jepara yang melanjutkan,” kata Hartaya.
Mutamakin, warga Desa Rejosari, Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, bangunan penyangga jembatan itu selesai dibangun Desember 2016. Pihaknya berharap, pembangunan jembatan bisa segara dilanjutkan. Apa lagi, jembatan yang sudah ada saat ini roboh akibat tidak kuat menahan beban truk yang melintas.
“Jembatan yang roboh itu sudah puluhan tahun kondisinya seperti itu. Kalau jembatan baru tidak segara dibangun, kasihan warga harus memutar jauh kalau mau ke Jepara,” ungkap Mutamakin.
Jembatan yang menghubungkan Desa Karanganyar Kabupaten Jepara- Desa Rejosari Kabupaten Demak, roboh setelah truk bermuatan batu belah seberat 4 ton melintas. Akibatnya, truk yang dikemudikan Anas, warga Desa Bungo Kecamatan Wedung Kabupaten Demak jatuh ke sungai beserta muatannya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)