Ketua Bapemperda DPRD DIY, Zuhrif Hudaya mengatakan keputusan pengurangan diambil setelah ada kajian antara Bapemperda, Biro Hukum Pemda DIY dan pakar hukum, di DPRD DIY.
Baca: DI Yogyakarta akan Hapus 111 Perda Usang
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dari 400-an perda awalnya yang akan dicabut, Biro Hukum Pemda DIY mengajukan pencabutan 119 perda dari sebelumnya 111 perda. Namun, setelah dilakukan kajian bersama jumlah itu diturunkan menjadi 93 perda," ujar Zuhrif di Yogyakarta, Senin (30/6/2016).
Tim menilai ada beberapa perda berkaitan dengan kesejahteraan dan kepentingan publik tetap pertahankan. Selanjutnya, Bapemperda akan membentuk panitia khusus untuk membahas pencabutan 93 perda. Pansus bakal dibentuk bulan depan. Pencabutan perda akan dilaksanakan saat sidang paripurna berlangsung.
"Sesuai UU 12/2012 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan memerintahkan bahwa kewenangan pencabutan perda ada di pihak yang menerbitkan perda itu sendiri," papar dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo saat membuka Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta kembali menegaskan instruksinya kepada Kemendagri untuk menghapus tiga ribu lebih peraturan. Jokowi menilai peraturan tersebut bermasalah, sudah tidak relevan dengan zaman serta menghambat proses investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
