Kepala Bidang Regulasi dan Pengembangan Kinerja Dinzin Pemkot Gatot Sudarmono mengatakan menara komunikasi mulai dibangun pada 2009. Namun sejak itu, hanya 90 menara komunikasi yang memiliki izin untuk berdiri di Kota Yogyakarta.
"Kami sudah memberi waktu pada pemilik menara untuk mengurusi izin. Tapi hingga kini kami belum menerima pengajuan izin pendirian menara komunikasi kembali," ujar Gatot dalam diskusi bertajuk Telaah Keberadaan Tower tak Berizin di Kota Jogja di DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (20/9/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain izin mendirikan bangunan (IMB), Gatot menjelaskan sejumlah syarat perusahaan komunikasi membangun menara. Yaitu perhitungan kontruksi tiang, jaminan asuransi, dan izin persetujuan penduduk setempat.
Aturan itu, kata Gatot, tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri Nomor 18 tahun 2009. Meski demikian, perusahaan juga harus menjalankan aturan daerah.
"Kalau di sini (Yogyakarta), harus ada IMB-nya," ujar Gatot.
Namun Dinzin tak berwenang menertibkan menara ilegal. Penertiban merupakan wewenang dari Dinas Ketertiban.
Sebelumnya Forum Pemantau Independen pakta integritas (Forpi) menemukan banyak menara telekomunikasi tak berizin dibangun di sejumlah tempat umum dan fasilitas publik. Misalnya di trotoar, kebun, hingga di depan Gedung DPRD Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
