Antrean panjang tampak di seluruh loket mulai dari loket pendaftaran, pembayaran, hingga loket cepat pengurusan STNK.
Lita, 30, warga Bantul, mengatakan sudah mengantre 3 jam dan belum dilayani. Ia hendak memperpanjang STNK yang habis pada 12 Januari 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya datang pukul 10.00 WIB. Dapat antrean nomor 503. Sekarang baru nomor 480. Tak masalah, asal murah," ujar ibu satu anak ini kepada Metrotvnews.com, di Samsat Kota Yogyakarta, Kamis (5/1/2017).
Sebelumnya, ia sudah mencoba datang ke tempat perpanjangan STNK seperti di Mall Galeria dan Terminal Giwangan. Namun, nomor antrean sudah habis.
Warga lain, Eko Rinto, 31, mengaku tak mendapatkan nomor antrean. Ia hendak memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan. Petugas menolak memberikan nomor antrean karena warga yang menunggu sudah mencapai 800 orang
"Petugas minta saya datang besok karena kantor sudah mau tutup," katanya.
Kepadatan juga nampak di Kantor Samsat Polres Sleman. Sedari pagi, warga yang hendak membuat STNK baru sudah mengantre. Parkiran pun sesak oleh kendaraan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah bakal memberlakukan tarif baru pada penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Biaya penerbitan STNK roda dua dan tiga, yang semula Rp50 ribu, naik menjadi Rp100 ribu. Semantara itu, untuk roda empat atau lebih naik dari Rp75 ribu ke Rp200 ribu.
Biaya pengesahan STNK yang semula gratis, dikenakan Rp25 ribu (roda dua dan tiga) dan Rp50 ribu (roda empat atau lebih). Kenaikan cukup besar ada pada penerbitan BPKB. Roda dua dan tiga sebelumnya dibanderol Rp80 ribu. Pada PP baru jadi Rp225 ribu. Sedangkan penerbitan BPKB roda empat atau lebih menjadi Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
Tarif penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) roda dua dan tiga naik dua kali lipat dari Rp30 ribu menjadi Rp60ribu. Tarif roda empat dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu. Kenaikan juga tampak pada tarif penerbitan surat mutasi kendaraan. Tarif kendaraan roda dua dari Rp75ribu menjadi Rp250 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)