Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menunjukkan kepiting dari Kalimantan hasil selundupan. (Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menunjukkan kepiting dari Kalimantan hasil selundupan. (Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Mahasiswi di Yogya Selundupkan Kepiting

penyelundupan hewan
Ahmad Mustaqim • 13 Maret 2017 18:00
medcom.id, Yogyakarta: LA, 20, mahasiswi perguruan tinggi di Yogyakarta nekat menyelundupkan lebih dari 100 ekor kepiting dari Kalimantan. LA mengaku ke petugas tindakan itu dilakukan dengan coba-coba. 
 
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta, Suprayogi menjelaskan, kepiting sebanyak 128 ekor itu diselundupkan LA menggunakan maskapai Sriwijaya Air dari Balikpapan, Kalimantan Timur.
 
Sedangkan, kepiting-kepiting tersebut berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara, yang dibeli sekitar Rp3 juta. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dari 128 ekor kepiting itu, hanya 17 (ekor) yang memenuhi syarat. 111 (ekor kepiting) di bawah standar," ujar Suprayogi pada Senin, 13 Maret 2017. 
 
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi jika hendak menangkap atau melalulintaskan kepiting. Sejumlah syarat itu yakni memiliki karapas minimal 15 sentimeter dan memiliki berat perekor lebih dari 200 gram. Namun, lanjutnya, rata-rata kepiting yang diselundupkan itu hanya memiliki berat 150 gram. 
 
"Pelaku (mahasiswi) ini katanya mencoba melakukan bisnis online. Sebetulnya dia tahu soal aturannya, tapi mencoba-coba, mungkin tidak ketahuan," kata dia. 
 
Suprayogi menilai, pembelian kepiting di bawah ketentuan aturan memang harganya jauh lebih murah. Ia mengetahui itu dari seringnya aktivitas pengiriman jenis makanan laut itu melalui penerbangan yang perharinya dikirim lebih dari 1.000 ekor. 
 
Dia menegaskan, adanya aturan tersebut demi ketersediaan dan kelangsungan sumber daya alam tetap terjaga. "Dia (LA) mengaku baru sekali (melakukan penyelundupan kepiting yang penangkapannya tidak sesuai aturan)," kata dia. 
 
Meski sempat diinterogasi, LA tidak ditahan dan tidak dikenai pidana. Perempuan itu hanya berstatus wajib lapor. Penyelundupan digagalkan pada Sabtu, 11 Maret 2017.
 
Kepiting-kepiting yang disita akan dilepasliarkan di kawasan Hutan Mangrove Kabupaten Bantul. "Semoga bisa berkembang biak dan bertambah banyak. (LA) kami harap tidak mengulangi perbuatannya. Kalau diulang ya kita ini (proses sesuai aturan)," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif