Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan seorang yang ditangkap berstatus pengangguran, sementara satunya masih pelajar tingkat SMA di Bantul.
Menurut Anggaito, nama terakhir merupakan salah satu pimpinan geng yang diduga kerap melakukan tindak kekerasan. Geng tersebut diberi nama Cah Suag atau yang mereka sebut CSG. "Mereka kami amankan karena terbukti membawa senjata tajam," ujar Anggaito saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (18/1/2017).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dua orang itu ditangkap saat polisi melakukan patroli menjelang tengah malam 14 Januari. Polisi menyita celurit, sangkur, dan keling. Benda-benda tersebut diduga biasa dipakai melakukan kekerasan.
"Mereka (geng CGS) biasa melakukan kekerasan di kawasan Bantul selatan. Mereka juga diduga menjadi penyebab sejumlah kekerasan di Kota Yogyakarta," kata dia.
Anggaito menegaskan aparat masih mendalami sejumlah kasus kekerasan dari penangkapan dua orang itu. Pendalaman itu termasuk apakah geng tersebut memiliki pengikut dan dugaan keterlibatan mereka atas sejumlah peristiwa kekerasan jalanan. Dalam catatan Polres Bantul, ada 15 kasus kekerasan jalanan selama 2016.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku kepada kepolisian bahwa keduanya menjadi eksekutor kekerasan. Biasanya, lanjut Anggaito, mereka melakukan kekerasan untuk balas dendam jika ada anggotanya yang bermasalah dengan pihak lain.
Saat ini, keduanya masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bui. "Tindakan (kekerasan) yang mereka lakukan harus dicegah, kelompoknya harus dibubarkan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
