Kepala Rutan Jelas I Solo Oga Geoffani Dharmawan mengatakan pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan beragam. Ada yang mendapat remisi 15 hari, ada pula yang mendapat pemotongan masa tahanan hingga satu bulan.
"Pemberian remisi berdasarkan pada penilaian. Penerimanya pun hanya untuk kasus pidana umum," kata Oga.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ruth Anjani, narapidana, tak mampu menyembunyikan raut wajah bahagia. Perempuan berusia 47 tahun itu mendapat remisi.
"Saya mendapat pengurangan waktu satu bulan," kata Ruth.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Mulyanto, mengatakan pemberian remisi juga dilakukan di rutan lain. "Total 57 warga binaan kasus pidana umum di Jateng yang mendapat remisi," ungkap Mulyanto.
Mulyanto berharap pemberian remisi memacu narapidana lain untuk berkelakuan baik. Sebab kelakuan baik merupakan salah satu syarat agar narapidana mendapat remisi.
"Mereka harus punya komitmen kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)