medcom.id, Tegal: Bupati Tegal Enthus Susmono mengkritisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya ada salah satu aturan di dalam UU itu yang menyesatkan masyarakat. Utamanya pada aturan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa yang diberhentikan pada saat masa jabatannya masih berjalan dan belum berakhir.
“Ini aturan yang menyesatkan dan membuat perpecahan di masyarakat. Makanya, kami minta aturan itu ditinjau ulang,” kata Enthus Susmono saat sambutan di acara Musrenbang Kabupaten Tegal di Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) Slawi, Jumat, 1 Maret 2017.
Dia menjelaskan, pergantian kepala desa diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 6 Tahun 2014, dan diperjelas dengan terbitnya Pasal 45 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Sedangkan, di Kabupaten Tegal telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2016. Dalam aturan itu, kepala desa yang diberhentikan atau meninggal pada masa jabatannya berjalan akan digantikan berdasarkan nomor urut saat Pemilihan Kepala Desa.
“Biasanya kalau PAW mengambil dari nomor urut (calon) di bawahnya. Tapi, ini melalui musyawarah desa (musde) yang belum jelas mekanismenya,” ujar Enthus.
Praktis, sistem pergantian melalui musde membuat keresahan di masyarakat. Salah satunya terjadi di Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal yang menolak adanya pergantian melalui musde pascakepala desa setempat meninggal Januari 2017 lalu. Penolakan itu dilakukan dengan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tegal yang diterima Komisi I DPRD setempat, baru-baru ini.
"Pada prinsipnya, kami menolak," kata salah satu perwakilan dari Desa Kesuben, Dakir, yang juga membawa tanda tangan penolakan PAW dari ratusan warga Desa Kesuben.
Dakir menegaskan, sistem penunjukan langsung dinilai merampas hak suara rakyat. Hal itu dikarenakan suara rakyat tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun. Saat ini, Kades Kesuben dijabat oleh Penjabat Sementara (PJs) yang ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan sisa jabatan kades yang lama, masih kurang 2 tahun 3 bulan. Menurut Dakir, jika pergantian kades dilakukan dengan cara PAW, pemerintah daerah harus menunjukkan regulasi yang jelas.
"Aturannya belum jelas, dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Desa juga tidak disebutkan," cetusnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Tegal, Afifudin yang hadir dalam rapat itu menyatakan jika kepala desa yang berhenti karena meninggal atau tersangkut pidana dan masih ada sisa jabatan lebih dari 1 tahun, maka harus dilaksanakan PAW. Mekanismenya, harus melalui musdes. Untuk calon PAW maksimal 3 orang, dan minimal 2 orang. Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan siapa saja peserta dalam musdes tersebut. Termasuk bagaimana seleksi calon kades yang ikut dalam PAW itu.
"Harusnya memang PAW. Itu mengacu pada Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Desa. Tapi memang Perda itu belum dijabarkan lebih lanjut dalam Perbup," kata Afifudin.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Munif menegaskan, bahwa sebenarnya dalam klausul Pasal 22 Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Desa sudah mengaturnya. Hal itu tertera pada huruf (a), yakni kepala desa yang meninggal dunia dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun maka harus PAW.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
