"Saya usul ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman agar izin kapal tidak rumit sehingga menyengsarakan masyarakat," kata Ganjar, dikutip Antara di Kabupaten Pati, Rabu (18/1/2017).
Hal tersebut disampaikan Ganjar saat berdialog dengan para nelayan serta nakhoda kapal cantrang di kantor Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ganjar berharap izin kapal penangkap ikan hanya ada dua, seperti halnya surat kepemilikan pada kendaraan bermotor. "Saya minta izin kapal hanya dua seperti BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Lalu Muhammad Syafriadi menambahkan bahwa pihaknya melakukan penataan kembali terkait dengan perizinan kapal penangkap ikan sesuai dengan kewenangannya.
Menurut dia, proses perizinan kapal penangkap ikan itu cukup panjang dan ada 17 surat izin yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal.
"Dari 17 surat izin itu, tiga di antaranya dikeluarkan oleh Dinlatkan Jateng, sedangkan sisanya wewenang Dinas Perhubungan, dalam hal ini administrasi pelabuhan," katanya.
Tiga surat izin yang dikeluarkan oleh Dinlatkan Jateng itu adalah surat izin penangkapan ikan, surat izin usaha perikanan, dan surat izin kapal pengangkut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)