Pernyataan itu dikemukakan Khofifah saat menghadiri peluncuran Layanan Gerak e-Warong KUBE Program Keluarga Harapan Koperasi Masyarakat Indonesia Sejahtera dan Penyaluran Bansos Non Tunai di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 5 Mei 2017.
“Saya mohon kepedulian sosial dan empati masyarakat jangan berkurang dengan kasus ini,” ungkap Mensos.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Cak Budi Kembali ke Masa Lalu
Lebih-lebih, lanjut Khofifah, sebentar lagi masuk Ramadan. Pada bulan suci itu, biasanya jumlah sedekah atau infaq akan lebih banyak dibandingkan bulan-bulan biasanya. “Jangan sampai itu berhenti, berkurang, atau tertunda karena persoalan ini,” papar Mensos.
Namun demikian, Khofifah mengingatkan agar masyarakat Indonesia lebih teliti sebelum menyalurkan bantuan. “Tolong saat kita akan menitipkan infaq pastikan itu lembaga berizin,” jelasnya.
Seperti termaktub dalam UU Nomor 9 Tahun 1961, apa yang dilakukan Cak Budi bertentangan dengan undang-undang. Dalam UU tersebut, individu atau pribadi tidak diperkenankan mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang ataupun barang.
Baca: Berkaca kepada Cak Budi
“Yang diperbolehkan hanya organisasi dan perkumpulan sosial berizin,” katanya.
Sedangkan kepada organisasi berizin yang mengumpulkan dana masyarakat, Khofifah berpesan agar mereka selalu menjaga amanah. “Tolong jaga amanah donator selevel apapun, sebanyak apapun,” pungkas Mensos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)