ilustrasi -- Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
ilustrasi -- Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim (Eko Nordiansyah)

Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Kediri

petasan
Eko Nordiansyah • 30 Mei 2017 23:15
medcom.id, Kediri: Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah yang digunakan untuk memproduksi petasan, tepatnya di Desa Kranding, Kabupaten Kediri. Kepala Polres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan petasan.
 
"Kami melakukan operasi secara intensif terutama saat puasa, agar masyarakat tidak resah dengan maraknya petasan. Dan, kami berhasil mengungkapnya," katanya di Kediri, Selasa 30 Mei 2017.
 
Polisi menggerebek rumah yang dihuni SUL, warga Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Di rumahnya, ditemukan barang bukti 350 kilogram bahan peledak.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kapolres menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari tertangkapnya KHA, warga Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Dari tangannya, polisi menemukan bahan baku pembuatan petasan yang berjualan hingga 4,5 kilogram. Petugas juga terus mengembangkan kasus ini, sehingga mendapati nama SUL.
 
Di rumah SUL, polisi awalnya hanya menemukan sumbu serta beberapa petasan. Namun, setelah diinterogasi petugas, yang bersangkutan akhirnya mengaku jika menyembunyikan bahan baku pembuatan petasan di belakang rumah. Total berat bahan baku itu hingga 350 kilogram.
 
SUL mengaku, barang-barang tersebut didapatkannya dari beberapa orang, termasuk dari Jombang. Ia sengaja membuat petasan, karena tergiur dengan keuntungan.
 
"Ini dibungkus menjadi seperlima kilogram dan dijual seharga Rp90 ribu. Jika dibuat petasan bisa menjadi 80 pak dengan keuntungan per pak petasan hingga Rp5.000," kata SUL.
 
Sementara itu, hingga kini, petugas masih memeriksa yang bersangkutan. Seluruh barang bukti bahan baku petasan juga dibawa petugas. Ia terancam hukuman pidana karena melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(Des)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif