"Kami terus jalin komunikasi dengan Dangrup (Komandan Grup II). Semuanya tidak ada masalah," kata Kolonel (Pnb) Hendrikus usai menghadiri upacara persiapan pengamanan pernikahan putra sulung Presiden Joko Widodo di lapangan selatan Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (6/6/2015).
Hendrikus mengatakan prajurit TNI wajib mematuhi Sapta Marga dan 8 Wajib TNI. 8 Wajib TNI itu yakni Bersikap ramah tamah terhadap rakyat, bersikap sopan santun terhadap rakyat, menjunjung tinggi kehormatan wanita, menjaga kehormatan diri di muka umum, senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya, tidak sekali-kali merugikan rakyat, tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi, sudah sangat jelas café merupakan tempat yang dilarang. Ke depan kita akan perketat," ujarnya.
Hendrikus pun mengatakan TNI akan menindak tegas apabila prajurit yang melanggar Sapta Marga dan 8 Wajib TNI. Selain itu, pelanggar juga dijerat pasal pidana.
"Kalau untuk keputusan penyidikan, kita serahkan sepenuhnya pada Denpom (Detasemen Polisi Militer)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
