“Saya pastikan semuanya ilegal. Kalau ada izinnya, sesuai prosedur harus melalui kecamatan,” kata Syafii, Senin (23/5/2016).
Syafii menguraikan, dalam operasionalnya tambang-tambang ilegal mengambil batu dan pasir dengan alat berat maupun secara tradisional. Di beberapa titik, penambangan merambah ke area lahan milik Perhutani.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Meski tambang-tambang itu ilegal, kami tidak bisa menindak karena kami tak memiliki wewenang,” kata Syafii.
Hal senda dikatakan Kepala Satpol PP Jepara, Trisno Santoso. Selama tidak ada perintah melakukan penindakan dari Satpol PP Provinsi, Trisno dan jajarannya tak dapat menindak aktivitas tambang ilegal.
Trisno menambahkan, aktivitas tambang galian C ilegal tidak hanya di Kecamatan Kembang, tapi juga di sejumlah kecamatan, seperti di Kecamatan Bangsri, Keling, Mayong, dan Nalumsari.
“Wewenangnya semua ada di provinsi. Selama tidak ada perintah dari provinsi kami tidak bisa berbuat banyak,” ucap Trisno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)