"Polisi mengamankan seorang pelaku karena membawa sajam (senjata tajam) jenis belati di keramaian," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP M Kasim Akbar Bantilan, Senin (1/8/2016).
Selain menangkap, polisi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi berpegang pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," kata Kasim.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Polisi juga menyita tujuh buah sepeda motor dari simpatisan partai politik yang saat itu mengadakan acara di waktu hampir bersamaan. Kasim mengatakan tujuh sepeda motor itu diperoleh dari razia motor dengan knalpot tak standar dan tanpa dilengkapi surat.
"Imbauan kami, semua masyarakat harus tertib hukum, tidak semena-mena dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakatan," ucapnya.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardianto membenarkan hal itu. Ia mengatakan pada saat itu partainya memang sedang melakukan konsolidasi internal sekaligus syawalan di kawasan Stadion Kridosono.
"Kami masih melakukan investigasi masalah itu," ujar Fokki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)