Kusrin (berkemeja kotak-kotak) di tempat usahanya di Karanganyar, MTVN - Pythag Kurniati
Kusrin (berkemeja kotak-kotak) di tempat usahanya di Karanganyar, MTVN - Pythag Kurniati (Pythag Kurniati)

Cerita Lulusan SD Keburu Digerebek saat Tengah Mengurusi Izin SNI

pemusnahan
Pythag Kurniati • 12 Januari 2016 18:39
medcom.id, Karanganyar: Rumah bercat coklat muda yang juga digunakan sebagai toko elektronik di Dusun Wonosari RT 02 RW III Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah, tampak sepi. Di rumah itu, Muhammad Kusrin, 42, memulai usahanya merakit alat elektronik.
 
"Orang kecil seperti kami ini mencari rezeki serba sulit di Indonesia ini. Bahkan ada yang bilang ke saya, ‘Pak kalau punya uang banyak hidup di Australia saja, di sana bebas berkarya’,” demikian Kusrin, begitu ia biasa disapa memulai kisahnya, Selasa (12/1/2016). 
 
Sepuluh bulan lalu, polisi menggeledah tempat usahanya dan menyita ratusan televisi rakitan. Kusrin dianggap menyalahi pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian serta Permendagri No 17/M-IND/PER/2012 , Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ratusan televisi sitaan itu kemudian dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Senin 11 Januari 2016. Petugas membakar hasil jerih payah Kusrin.
 
"Dalam undang–undang, produk televisi rakitan yang saya buat harus memiliki izin Standar Nasional Indonesia," paparnya. 
 
Kusrin mengatakan, orang kecil seperti dirinya, tak mudah mendapatkan izin produksi sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Sebab ia mengaku tak tahu menahu soal undang-undang.
 
"Saya ini lulusan SD. Merakit TV dari otodidak. Kendati begitu saya tetap berusaha mencari informasi mengenai legalitas membuat sebuah produk televisi sejak tahun 2011," ujarnya. 
 
Kusrin mengatakan telah melakukan berbagai cara seperti mencari tahu kepada temannya yang sarjana hingga meminta informasi ke Semarang mengenai izin SNI. Beberapa kenalannya mengaku tak tahu. Sementara sebagian lain menyarankan Kusrin membuat Perseroan Terbatas (PT) terlebih dahulu.
 
"Setelah ditangkap kemudian saya meminta penangguhan hukuman untuk mengurus perizinan. Dan ternyata tidak harus melalui PT, perseorangan pun bisa mengurus izin SNI," tutur Kusrin.
 
Seandainya, kata Kusrin, pemerintah daerah memberikan sosialisasi mengenai pengurusan SNI, tentu ia tak akan bernasib seperti sekarang. Ia kehilangan mata pencaharian karena dianggap melanggar undang-undang. Bila mendapat sosialisasi, Kusrin mengatakan ia pasti mengurusi SNI.
 
Kusrin mengaku perizinan SNI produk televisinya tengah diproses dan akan selesai pada bulan ini. Ia mengurusi beberapa dokumen seperti surat izin perdagangan dan tanda daftar industri.
 
"Tapi saya keburu digerebek," kenangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif