Kamis, 21 Januari 2016, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta mengukur lahan sengketa antara lima PKL di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan dengan pengusaha Eka Aryawan. Kelima PKL yang digugat Eka yakni Agung (tukang duplikat kunci), Sutinah dan Suwarni (penjual nasi), Sugiyandi (penjual bakmi), serta Budiono (pedagang stiker).
Dalam pengukuran yang berlangsung lebih dari satu jam itu, langsung dipimpin Ketua Hakim Majelis PN Kota Yogyakarta, Suwarno. Hadir pula pihak-pihak yang bersengketa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Suwarno menuturkan, pengukuran lahan sengketa dilakukan karena ditemukan perbedaan data dalam pelaksaan sidang gugatan. Dari penggugat, Eka merasa memiliki 73 meter lahan yang sekarang sudah mulai dibangun.
Pihak Eka mulai membangun toko mainan pada 2011 usai mendapat kekancingan dari Panitikismo Keraton Yogyakarta dan izin pembangunan dari Pemkot Yogyakarta. Sementara itu, para PKL merasa punya hak karena sudah menempati lahan selama puluhan tahun.
"Karena ada perbedaan, maka kami melakukan pembuktian," kata Suwarno di lokasi lahan sengketa.
Namun, Suwarno mengaku belum bisa memberikan kesimpulan dari realitas di lapangan. Kesimpulan bisa didapat dalam satu minggu ke depan.
Ia menambahkan, kesimpulan nanti akan langsung disampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat. Setelah itu, pengadilan akan mengeluarkan putusan sejauh tidak ada perdamaian kedua belah pihak.
"Kalau ada perdamaian, ya, alhamdulillah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)