Kepada Metrotvnews.com, Kamis 17 Maret 2016, juru bicara UII, Karina Utami Dewi, mengatakan, apa yang dilakukan Nofiadi termasuk melanggar moral.
"Di UII, ada tiga tindakan melanggar moral yang tak akan diberikan bantuan hukum, yakni korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual," katanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Karina menjelaskan, dalam kasus narkoba dan pelecehan seksual bisa saja diberi bantuan hukum. Dengan catatan, kata dia, bantuan hukum bisa diberikan jika ada pengkajian detail yang menunjukkan orang tersebut adalah korban.
"Itu ditambah dengan yang bersangkutan menghubungi kami. Sejauh ini kami tidak ada kontak dengan yang bersangkutan," ungkapnya.
Ahmad Wazir Nofiadi tercatat menjadi mahasiswa UII di Program Studi Psikologi, Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya. Ia lulus sebagai sarjana psikologi pada 2014 lalu.
Karina mengungkapkan, tidak cukup mengetahui rekam jejak Nofiadi secara detail. Menurutnya, secara umum Nofiadi selama menjadi mahasiswa tidak memiliki urusan dengan kepolisian.
"Sikap kami yang jelas mendukung langkah BNN. Terlepas dari itu alumnus UII, kami mendukung adanya proses hukum," jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kampus sebetulnya juga memiliki kebijakan tegas kepada mahasiswanya ketika di kampus. Hal ini untuk menghindari civitas academica dari pelanggaran hukum.
"Di UII juga ada tes urine bagi mahasiswa, termasuk juga pendampingan dan pengetahuan keagamaan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)